Pasal Zina dan Hukuman Mati KUHP Baru Digugat MK karena dianggap bertentangan dengan konstitusi dan hak asasi manusia. Gugatan diajukan ke Mahkamah Konstitusi pada akhir Desember 2025, sebelum KUHP mulai berlaku. Hal ini menimbulkan perdebatan publik tentang ruang privasi dan hak warga negara. Selain itu, pasal penghinaan lembaga negara dan pasal hasutan juga digugat. Oleh karena itu, fokus masyarakat tertuju pada proses uji materi ini.
Latar Belakang Gugatan KUHP Baru
Sejak disahkan, KUHP Baru memicu kontroversi di masyarakat. Banyak warga merasa beberapa pasal terlalu membatasi kebebasan individu. Namun, pemerintah menyatakan KUHP Baru hasil kompromi panjang. Jalur konstitusional dipilih untuk menguji norma tersebut. Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi menjadi forum resmi menilai pasal-pasal kontroversial.
Gugatan Konkret Pasal Zina
Dalam registrasi Nomor 280/PUU-XXIII/2025, sekelompok warga menggugat pasal perzinaan. Pemohon menilai aturan ini mempidanakan hubungan pribadi konsensual. Mereka menekankan bahwa tidak ada korban nyata dalam kasus perzinaan dewasa. Akibatnya, ketentuan itu dinilai melanggar hak privasi warga negara. Selain itu, pemohon meminta MK membatasi penerapan pasal untuk mencegah kriminalisasi yang berlebihan.
Gugatan Nyata atas Hukuman Mati
Gugatan Nomor 281/PUU-XXIII/2025 menyoroti pasal pidana mati. KUHP Baru tetap mengatur hukuman mati dengan masa percobaan sepuluh tahun. Pemohon menilai ketentuan ini berisiko melanggar hak hidup. Mereka meminta indikator jelas agar penerapan pidana mati tidak sewenang-wenang. Selain itu, aturan ini dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, pasal ini digugat ke MK.
Contoh Gugatan Lain di Mahkamah Konstitusi
Selain zina dan hukuman mati, enam permohonan lain telah teregistrasi. Misalnya, pasal penghinaan pemerintah yang dianggap membatasi ekspresi. Ada juga pasal hasutan yang dinilai mengganggu kebebasan beragama. Gugatan-gugatan ini menunjukkan kekhawatiran berbeda masyarakat terhadap KUHP Baru. Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi menjadi arena pengujian norma pidana secara menyeluruh.
Respons Pemerintah dan Pandangan Pakar
Pemerintah menegaskan KUHP Baru telah melalui konsultasi publik panjang. Pasal Zina dan Hukuman Mati KUHP Baru Digugat MK tetap menjadi perhatian. Di sisi lain, pakar hukum menilai gugatan ini sehat bagi negara hukum. Mereka menyebut uji materi perlu untuk menyeimbangkan kebebasan individu dan keamanan publik. Oleh karena itu, MK menjadi forum tepat untuk menilai konstitusionalitas norma pidana.
Potensi Dampak Jika Gugatan Diterima
Jika MK mengabulkan sebagian gugatan, pasal zina atau pidana mati dapat dibatalkan atau dibatasi. Pemerintah dan DPR harus menyesuaikan aturan sesuai putusan. Akibatnya, kepastian hukum akan meningkat. Sementara itu, kriminalisasi kehidupan pribadi bisa berkurang. Dengan demikian, putusan MK akan berdampak langsung pada implementasi KUHP Baru.
Pasal Zina dan Hukuman Mati KUHP Baru Digugat MK mencerminkan dinamika hukum Indonesia di awal penerapan KUHP baru. Gugatan ini menegaskan peran MK dalam menjaga konstitusi. Selain itu, keseimbangan antara hak individu dan keamanan publik diuji. Putusan MK akan menentukan arah hukum pidana nasional. Proses ini menunjukkan masyarakat sipil aktif menggunakan jalur hukum konstitusional untuk menguji undang-undang.
